Jakarta - KPSI sudah menyiapkan pembahasan perubahan Statuta PSSI dengan total akan ada enam pasal yang dianggap butuh diamandemen. Sementara dari pihak PSSI masih belum ada penjelasan soal amandemen tersebut.
Revisi Statuta PSSI merupakan salah satu hasil rapat Joint Committee yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia pada 20 September lalu. Dari rapat tersebut disepakati pula kalau akan dibentuk badan pekerja yang bertugas merumuskan amandemen Statuta PSSI, yang kemudian diisi oleh Hinca Panjaitan dan Togar Manahan Nero (KPSI) serta Catur Agus Saptono dan Saleh Mukadar (PSSI).
Terkait keinginan mengubah Statuta PSSI tersebut, kubu yang mewakili KPSI sudah mempersiapkan materi perubahan yang dibutuhkan. Ada enam pasal yang diusulkan diamandemen, yaitu, Pasal 12 tentang persyaratan masuk anggota PSSI, kemudian Pasal 19 tentang status liga, klub, pengprov, pengcab dan klub turunannya, Pasal 20 soal presiden dan anggota kehormatan.
Selanjutnya Pasal 23 tentang peserta dan hak suara, Pasal 24 soal hak voting, Pasal 29 tentang syarat kongres biasa, Pasal 30 tentang agenda Kongres Biasa, dan terakhir Pasal 31 tentang agenda Kongres Luar Biasa. Bab V yang mengatur soal Komite Eksekutif juga dijadwalkan akan dibahas untuk diamandemen.
"Dalam bab V misalnya kami usulkan penambahan Exco PSSI yang saat ini 11 jadi 17 agar 17 Komite yang ada di PSSI bisa dihandle sendiri-sendiri tanpa tumpang tindih," ujar Hinca di Kuningan, Jakarta.
Rapat Pembahasan Amandemen Belum Jelas
Dalam pernyataannya kemudian, Hinca menyebut kalau pada 25 September lalu pihak KPSI sudah mengirimi surat pada Ketua JC, Todung Mulya Lubis, untuk meminta menggelar rapat pembahasan perubahan Statuta PSSI pada Jumat (28/9/2012) besok. Namun saat dikonfirmasi soal rapat tersebut, anggota JC dari PSSI, Catur Agus Saptono, mengaku tidak tahu apa-apa.
"Saya belum mendapat mandat dari PSSI jadi belum bisa bicara soal perubahan pasal apalagi pertemuan besok karena saya belum dapat kabar," terang Catur.
( din / rin )
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !